Penulis: Endah Setiyani, Editor: Aisyah Puan Maharani


Ramadhan merupakan waktu yang sangat penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Selain menjadi bulan yang dipenuhi dengan berkah dan pengampunan, Ramadhan juga dikenal sebagai periode di mana umat Islam didorong untuk lebih banyak berbagi dengan sesama. Di bulan suci ini, salah satu amalan yang sangat ditekankan adalah pembayaran zakat fitrah. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dari Ibn Umar yang berbunyi: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan,kanak -kanak dan orang dewasa dari kaum muslimin”.  (HR Bukhari)

Besarnya zakat fitrah yaitu 2,5 kg (3,5 liter makanan pokok), atau setara Rp 45.000,- per hari per jiwa.

Selain itu ada peraturan tertentu dalam membayar zakat fitrah:

  1. Waktu yang paling sesuai adalah pada waktu wajib yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menjelang Idul Fitri.
  2. Waktu sunnah, yaitu sebelum pelaksanaan salat Subuh dan sebelum salat Idul Fitri.
  3. Waktu mubah, yakni dari awal Bulan Ramadhan hingga hari terakhir Ramadhan.
  4. Waktu makruh, yaitu setelah salat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
  5. Waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri.

Oleh karena itu, batas terakhir pembayaran zakat fitrah adalah setelah pelaksanaan salat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri. Namun, disarankan bagi umat Islam untuk melakukan pembayaran sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika melewati waktu tersebut, pembayaran zakat fitrah dapat dianggap sebagai perbuatan makruh dan bahkan haram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *