Penulis: Vahrizal Aditya Firmansyah, Editor: Aisyah Puan Maharani

Sebagai seorang muslim sudah semestinya di Bulan Ramadhan 1445 H kali ini untuk menunaikan kewajiban ibadah yang merupakan salah satu dari Rukun Islam yang Ketiga, yakni Zakat. Secara bahasa atau epistemologi zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Makna tumbuh dalam arti zakat  menerangkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan  harta, karena di dalam harta kita terdapat hak fakir miskin. Adanya pelaksanaan zakat itu menjadikan  pahala bertambah banyak. Sedangkan makna suci menjelaskan bahwa zakat sejatinya mensucikan jiwa dari  segala keburukan, kebatilan dan pelebur dari dosa-dosa. Hal tersebut termuat dalam Quran Surat At-Taubah Ayat 108

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya : “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Seperti yang kita telah ketahui zakat dikategorikan menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Seorang ulama Kontemporer Yusuf Qardawi, membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Semoga dengan menunaikan zakat fitrah dapat menentramkan jiwa dan menambah berkah kehidupan kita. Dan semoga di bulan Ramadhan kali ini kita bisa berlomba-lomba melaksanakan ibadah ataupun amal saleh. Aamiin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *