Puasa di bulan Ramadhan merupakan sebuah kewajiban bagi umat Muslim yang sudah baligh, namun ada beberapa kelompok yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, salah satunya adalah wanita. Buya Yahya, seorang pendakwah ternama asal Cirebon, menyatakan bahwa wanita diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan jika mengalami empat hal berikut ini. Puasa sendiri merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang berada dalam keadaan fisik dan mental yang memadai. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang memperbolehkan seorang Muslim, terutama wanita, untuk melewatkan puasa jika mengalami empat hal berikut ini :
Menurut Buya Yahya, empat hal yang memperbolehkan seorang wanita untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:
- Hamil Wanita yang sedang hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika khawatir akan membahayakan kesehatan dirinya atau bayi yang dikandungnya.
- Menyusui Wanita yang sedang menyusui juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika khawatir akan membahayakan kesehatan dirinya atau bayi yang disusui.
- Menstruasi Wanita yang sedang mengalami menstruasi tidak wajib berpuasa. Namun, ia harus mengganti puasanya setelah menstruasinya selesai.
- Sakit Wanita yang sedang sakit atau tidak dalam kondisi sehat yang memadai diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, jika kondisinya membaik, ia harus mengganti puasanya di kemudian hari.
Namun, Buya Yahya juga menekankan bahwa seorang wanita yang tidak berpuasa karena alasan-alasan tersebut harus mengganti puasanya di kemudian hari jika sudah mampu dan dalam kondisi sehat yang memadai. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam bahwa puasa di bulan Ramadhan adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang sudah baligh.
(Muslimhijrah.id/Za)