Penulis: Dwi Retno Ardani, Editor: Aisyah Puan Maharani
Perkembangan perekonomian yang cepat telah menciptakan beragam jenis dan variasi barang maupun jasa. Dengan dukungan teknologi dan informasi, arus transaksi barang dan jasa telah melewati batas-batas wilayah negara, konsumen pada akhirnya dihadapkan pada berbagai pilihan jenis barang dan jasa yang ditawarkan secara variatif.
Kemajuan IT secara tidak langsung merubah pola fikir seseorang, khususnya masyarakat Islam dalam penggunaan media online. Dampak perkembangan teknologi merambah hingga ke Indonesia. Hal ini ditandai dengan semakin menjamurnya bisnis e-commerce. E-commerce adalah proses penjualan, pembelian atau pertukaran produk, jasa dan informasi yang dapat dilakukan melalui jaringan komputer. E-commerce adalah bagian dari perdagangan elektronik yang mencakup lebih luas, tidak hanya bisnis, tetapi juga kerjasama dengan mitra bisnis, layanan pelanggan, tawaran pekerjaan. Kini e-commerce telah merevolusi perilaku penjual dan konsumen dalam bertransaksi, dimulai dari menawarkan barang, memasarkan hingga bertransaksi. Semua dilakukan tanpa batas waktu dan jarak dan dilakukan tanpa perlu bertatap muka secara langsung.
Konsep jual beli dalam hukum Islam yang sangat mirip dengan konsep e-commerce adalah bai’ as-salam, jika barang yang dipesan tidak secara digital. Bai’ as-salam adalah jual beli yang penyerahan barangnya ditunda tetapi harga barangnya Segera dibayar. Jual-beli al-salam dapat ditemukan dalilnya dalam sabda Rasulullah saw, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibn Abbas:
Artinya: Siapa yang melakukan jual-beli salam, hendaklah melakukannya dengan takaran dan timbangan yang jelas, sampai batas waktu tertentu.
Perdagangan al-Salam di atas dapat disimpulkan bahwa sifat perdagangan antara Al-salam dan e-commerce mempunyai konsep yang sama, yakni sama-sama berbentuk pesanan yang penyerahan barangnya ditangguhkan,sedangkan pembayarannya sama-sama tunai. Secara garis besar, antara e-commerce dengan bai’ as-salam memiliki persamaan dan perbedaan yang sangat mendasar. Persamaannya baik bai’ as-salam maupun e-commerce sama-sama merupakan aktivitas jual beli dimana ada pembeli, penjual, alat tukar (uang), dan barang yang diperjual-belikan atau obyek transaksi. Sedangkan perbedaannya dalam hal model penawaran, pembayaran, serta pengiriman dan penerimaan.
Prinsip Islam dalam berbisnis berdasarkan pada kebebasan, dalam aktivitas ekonomi manusia bebas dalam mengimplementasikan kaidah-kaidah Islam, karena masalah ekonomi masuk dalam aspek muamalah, bukan ibadah. Islam memperbolehkan transaksi jual-beli yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam maupun sesuai dengan ekonomi syariah. Prinsip umum ekonomi syariah ialah karakter bisnis yang sangat menentukan sukses tidaknya sebuah bisnis yang mana harus dimiliki pebisnis apalagi pebisnis muslim atau muslimat yang menghendaki kesusksesan dalam berbisnis. Sesuai dengan teori di dalam prinsip ekonomi syariah yaitu: Prinsip kejujuran (al-shidq) adalah sifat (keadaan). Jujur, ketulusan (hati), kelurusan (hati). Prinsip Keadilan (al-‘adhilah) adalah suatu masalah yang sangat sulit diterapkan, mudah dikatakan tetapi sulit dilakukan. Konsep keadilan ekonomi dalam Islam mengharuskan setiap orang mendapatkan haknya dan tidak mengambil hak atau bagian orang lain. Prinsip tanggung jawab merupakan suatu prinsip dinamis yang berhubungan dengan perilaku manusia. Beraktivitas didunia kerja dan bisnis, Islam mewajibkan berbuat adil, tidak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Ekonomi Syariah memberikan ketentuan bahwa pelaku bisnis harus mengetahui, memahami dan juga menjalankan prinsip-prinsip ekonomi syariah, seperti kejujuran, keadilan dan bertanggungjawab agar semua aktivitas bisnis berjalan dengan baik dan mendapatkan keberkahan dari Allah swt.