Penulis: Muhammad Tauqi, Editor: Aisyah Puan Maharani
Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Zakat adalah salah satu pilar Islam yang sangat penting. Zakat adalah kewajiban bagi setiap orang Islam yang mempunyai harta untuk memberikan sebagian dari harta mereka untuk disalurkan kepada orang yang membutuhkan. Zakat memiliki peran yang besar dalam memperkuat dan membangun ekonomi umat.
Zakat memiliki efek terhadap pemerataan dan distribusi pendapatan, zakat juga memiliki pengaruh terhadap konsumsi, tabungan, investasi dan ketenagakerjaan, hal ini karena selain zakat digunakan untuk bantuan konsumtif dapat juga digunakan sebagai bantuan modal kerja atau bantuan produktif.
Dengan adanya zakat akan meningkatkan konsumsi barang-barang pokok dan mengurangi konsumsi barang-barang mewah, peningkatan konsumsi barang-barang pokok tersebut akan terus meningkat seiring meningkatnya taraf hidup masyarakat penerima zakat. Akibatnya akan memiliki dampak secara simultan terhadap peningkatan pendapatan, tabungan, investasi dan ketenagakerjaan.
Pengaruh zakat terhadap distribusi pendapatan, konsumsi, dan investasi saling berkaitan dan bersifat simultan dan dinamis, sehingga pengaruh tersebut berlipat ganda dan akan menguntungkan orang-orang miskin pada khususnya dan masyarakat keseluruhan pada umumnya. Zakat meningkatkan pendapatan orang-orang miskin, karena rendahnya tingkat pendapatan mereka, tambahan pendapatan tersebut akan digunakan keseluruhannya untuk membeli barang-barang dan jasa-jasa pokok. Meningkatnya permintaan agregat akan menarik peningkatan investasi. Disisi lain zakat juga secara agregat mendorong tabungan dan investasi. Meningkatnya investasi ini akan meningkatkan produksi dan kesempatan kerja. Sementara itu, zakat juga mendorong kualitas dan kuantitas tenaga kerja. Meningkatnya produksi dan kesempatan kerja itu akan meningkatkan pendapatan masyarakat berupa upah, keuntungan produksi dan lain sebagainya. Dengan demikian, zakat dapat meningkatkan ekonomi masyarakat secara berlipat ganda. Hasil tersebut didukung oleh pendayagunaan zakat yang sebagian besar masih dipergunakan untuk konsumtif, fisabilillah dan sisanya untuk produktif. Selain itu juga masih sedikitnya masyarakt yang menyalurkan zakatnya melalui BAZ atau LAZ dan masyarakat lebih banyak menyalurkan zakatnya secara langsung. Selain itu, kebijakan pemerintah juga belum sepenuhnya memberikan kejelasan dan ketegasan tentang mekanisme deduksi zakat dan pajak, serta mekanisme kebijakan pengelolaan zakat.