Penulis: Gigih Esa Pangestu, Editor: Aisyah Puan Maharani
Di tengah gemerlapnya kemajuan teknologi dan pertumbuhan ekonomi yang pesat saat ini, terdapat bayang-bayang yang terus menghantui, yaitu kesenjangan sosial. Meskipun terkadang tidak terlihat, kesenjangan sosial adalah realitas yang tak terbantahkan dalam pemandangan kita sehari-hari. Fenomena ini memperlihatkan sebagian orang yang dapat menikmati manfaat dari pertumbuhan ekonomi, dan sebagian lainnya yang tetap terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Kesenjangan sosial tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara, tetapi juga menimbulkan ketidakstabilan sosial, konflik, dan berbagai masalah lain yang menghambat pembangunan yang berkelanjutan
.
Salah satu upaya yang memiliki potensi besar dalam mengatasi kesenjangan sosial namun sering terabaikan adalah zakat. Zakat, sebagai salah satu pilar utama dalam ekonomi syariah, memiliki peran yang sangat penting dalam mengurangi kesenjangan sosial. Zakat bukan hanya sekedar kewajiban agama bagi umat Muslim, tetapi juga merupakan instrumen ekonomi yang memiliki dampak sosial. Zakat mengalirkan redistribusi kekayaan dari yang kaya kepada yang membutuhkan, menciptakan keadilan sosial, dan memperkuat solidaritas sosial di masyarakat. Zakat juga memiliki dampak positif dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan, zakat dapat membantu orang-orang miskin untuk keluar dari lingkaran kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Selain itu, zakat juga dapat meningkatkan akses orang-orang miskin terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang dapat membantu meningkatkan produktivitas dan pendapatan mereka.
Dengan demikian, zakat memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi kesenjangan sosial. Dengan memanfaatkan potensi zakat yang besar, Indonesia memiliki kesempatan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Diperlukan kesadaran dan komitmen dari semua pihak, baik pemerintah, lembaga keuangan syariah, maupun masyarakat umum, untuk memanfaatkan zakat secara efektif dalam mengatasi kesenjangan sosial dan membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.